Hukum:

HARTA BERSAMA PERKAWINAN DAN PERMASALAHANNYA

Pengarang:
Drs. H. M. Anshary MK, SH., MH.

ISBN 978-979-538-453-3

Cetakan:
I / 2016

Tebal:
XIII + 262

Harga
Rp 69,000,-


Deskripsi Singkat:

Materi buku ini diangkat dari beberapa kasus yang muncul dalam penyelesaian perkara gugatan perceraian yang dikumulasi dengan gugatan pembagian harta bersama, dan kasus gugatan sengketa harta bersama yang berdiri sendiri sebagai akibat terjadinya perceraian suami istri.

Permasalahan-permasalahan hukum yang muncul dalam bidang sengketa harta bersama sering mengundang penyelesaian hukum yang berdisparitas. Bagi masyarakat awam sering bertanya, “Kasusnya sama tapi kok putusannya berbeda.” Hal-hal semacam inilah yang menyebabkan munculnya anggapan miring terhadap putusan-putusan pengadilan, yang seharusnya anggapan semacam itu tidak perlu terjadi manakala orang tahu essensi-essensi kasus yang dihadapi oleh seorang hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.

Dalam fakta yang sering terjadi di lapangan menyangkut sengketa harta bersama akibat terjadinya perceraian, yang banyak menjadi korban adalah pihak istri yang kerap merasa tidak berdaya di hadapan mantan suaminya yang berupaya menguasai harta bersama mereka. Masalah penyelesaian pembagian harta bersama pasca perceraian sering tidak membawa hasil manakala diselesaikan melalui mufakat keluarga atau kebijakan aparat desa. Untuk itu, ketika penyelesaian sengketa pembagian harta bersama dirasa telah buntu, maka satu-satunya pilihan penyelesaiannya adalah melalui lembaga peradilan untuk menjamin tegaknya hak-hak kaum perempuan dari aspek pembagian harta bersama pasca perceraian.

Buku yang berada di tangan pembaca ini menyajikan permasalahan-permasalahan hukum yang berkaitan dengan sengketa pembagian harta bersama, dan menampilkan banyak kasus yang terdapat dalam yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Sebagai praktisi hukum yang selalu bergelut dengan kasus-kasus sengketa harta bersama, penulis berusaha menampilkan semaksimal mungkin persoalan-persoalan spektakular yang banyak dijumpai dalam kasus sengketa harta bersama, kecuali itu juga menyajikan masalah-masalah yang diprediksi akan muncul sebagai akibat bervariasinya kepentingan-kepentingan rumah tangga berkaitan dengan eksistensi harta bersama dalam lalu lintas hukum.

Permasalahan-permasalahan hukum yang muncul sering berkelit pada pusaran hal-hal yang bersifat normatif seperti kapan suatu harta itu dikategorikan sebagai harta bersama, besaran perolehan masing-masing suami istri dari harta bersama bila terjadi perceraian. Melalui buku ini disajikan pula kajian-kajian yang bersentuhan dengan kebutuhan hukum dan transaksi-transaksi yang berkembang dewasa ini, seperti cara pelunasan kredit bila terjadi perceraian, hak suami-istri terhadap taspen, asuransi jiwa, pelunasan hutang-hutang keluarga, pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami, dan sebagainya. Semua persoalan hukum tersebut ditemukan jawabannya melalui buku ini, yang mana materi sajiannya disamping mengacu kepada hukum normatif teoritik juga didasarkan kepada hasil kajian dan analisis terhadap putusan-putusan pengadilan, terutama yurisprudensi Mahkamah Agung RI.

Kehadiran buku ini disamping sebagai sumbangsih pemikiran penulis kepada publik khususnya kaum perempuan yang sering mendapat perlakuan tidak adil dari mantan suaminya pasca terjadinya perceraian, juga dimaksudkan agar kajian buku ini dapat menjadi rujukan dan bahan komparisi analisis bagi para hakim terutama pada lembaga Peradilan Agama. Disamping itu pula semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat yang banyak bagi mereka yang berminat memperdalam hukum Islam melalui produk-produk pengadilan, termasuk para dosen, advokat dan penasehat hukum serta para mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Syari’ah.


Daftar Isi:

KATA PENGANTAR l vii

DAFTAR ISI l xi

 

BAB I.  Harta Bawaan Suami Istri l 1

A.    Asal-Usul Harta Bawaan l 1

B.    Hukum Nasional Menganut Asas Harta Terpisah l 9

C.    Perjanjian Perkawinan l 13

D.    Suami atau Istri Wajib Menjaga Harta Bawaan Pasangannya l 17

E.    Suami dan Istri Berwenang Penuh Melakukan Tindakan Hukum Terhadap Harta Bawaannya l 20

F.     Segala Hasil yang Diperoleh dari Harta Bawaan

Merupakan Harta Bersama l 21

G.    Suami dan Istri Saling Mewarisi Harta Bawaan Pasangannya l 25

 

BAB  II. Prinsip-Prinsip Umum Harta Bersama l 27

A.    Pengertian Harta Bersama l 27

B.    Asal-Usul Harta Bersama l 35

C.    Harta Bersama dalam Perspektif Hukum Islam l 42

D.    Harta Bersama dalam Perspektif Hukum Nasional l 48

?  Pengaturan Harta Bersama dalam KUHPerdata l 48

?  Pengaturan Harta Bersama dalam Undang-undang

         Perkawinan l 50

?  Pengaturan Harta Bersama dalam Kompilasi

    Hukum Islam l 52

E.    Siapa yang Berkewajiban Mencari Harta Kekayaan Perkawinan l 53

F.     Kedudukan Hadiah/Kado Perkawinan l 59

 

BAB III. Mengalihkan Hak Atas Harta Bersama  

Harus Atas Persetujuan Bersama l 64

A.    Pengalihan Suatu Hak Harus Memenuhi Unsur Suatu Perjanjian l 64

B.    Tidak Berwenang Bukan Berarti Tidak Cakap l 67

C.    Melakukan Tindakan Hukum Terhadap Harta

Bersama Harus Atas Persetujuan Bersama l 70


BAB IV. Harta Bersama Dalam Perkawinan Poligami l 79

A.    Ketentuan Umum Masalah Poligami l 79

B.    Kepemilikan Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami l 84

C.    Pembagian Harta Bersama dalam Poligami Bila

          Terjadi Perceraian l 90

D.    Kedudukan Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami Liar l 93

 

BAB V.  Hutang-hutang Dalam Perkawinan l 98

A.    Hutang Pribadi l 99

B.    Hutang Bersama Suami Istri l 102

C.    Hutang yang Dibuat Tanpa Sepengetahuan Pasangan Untuk Kepentingan Keluarga l 103

?  Kasus Posisi l 104

?  Analisis Kasus l 107

D.    Hutang yang Dibuat Pasangan Setelah Pisah Tempat Tinggal l 110

 

BAB VI. Ketentuan Harta Bersama Setelah

Perceraian l 114

A.    Pada prinsipnya Harta Bersama Dibagi Dua Sama l 114

B.    Pembagian Harta Bersama Dapat menyimpangi Ketentuan Undang-undang l 117

?  Kasus Posisi l 118

?  Analisis Kasus l 121

C.    Harta Benda yang Muncul Dari Harta Bersama Setelah Perceraian l 134

D.    Penyelesaian Sengketa Hak Milik dalam Perkara

Terjadi Gugatan Harta Bersama l 138

 

BAB VII. Membagi Harta Bersama Harus Dipisah

  Dari Harta Bawaan l 147

A.    Kasus Posisi l 148

B.    Analisis Kasus l 152

 

BAB VIII.  Sebelum Membagi Warisan HARTA BER-

SAMA HARUS DIBAGI TERLEBIH DAHULU l 164

A.     Kasus Posisi l 165

B.     Analisis Kasus l 168

BAB IX.   Tidak Ada Rahasia Bank Untuk Kepentingan Pemeriksaan Sengketa Harta Bersama di Pengadilan l 178

A.    Ketentuan UU Tentang Kerahasiaan Bank l 178

B.    Putusan Mahkamah Konstitusi l 181

?  Kasus Posisi l 181

?  Analisis Kasus l 187

 

BAB  X.  Istri Yang Nusyuz Tidak Berhak Nafkah

Tetapi Berhak Harta Bersama l 192

A.     Pengertian Nusyuz l 192

B.     Menetapkan Seorang Istri Nusyuz Harus

           Berdasarkan Putusan Pengadilan l 197

C.     Istri yang Nusyuz Tidak Berhak Nafkah l 204

D.       Istri yang Nusyuz Tetap Berhak Atas Harta Bersama l 208

 

BAB XI. Menyelesaikan Sengketa Harta Bersama di Pengadilan l 211

A.    Sengketa Harta Bersama Hanya Terjadi Karena Perceraian l 211

B.    Mengajukan Gugatan Perceraian Dikumulasi Dengan Gugatan Pembagian Harta Bersama l 214

C.    Kumulasi Gugatan Perceraian Dengan Gugatan Harta Bersama Melanggar Asas Hukum Acara l 220

D.    Memberdayakan Lembaga Mediasi dalam Menyelesaikan Sengketa Harta Bersama l 225

 

BAB XII. Masalah-Masalah Hukum Lainnya yang

  Berkaitan Dengan Harta Bersama l 235

A.    Kedudukan Uang Duka Tewas dan Uang Duka

         Wafat l 235

B.    Uang Pertanggungan Asuransi l 240

C.    Dana Taspen l 243

D.    Dana Santunan Jasa Raharja l 246

E.    Kedudukan Dana Jasa Produksi l 249

F.     Uang Jasa Pengabdian l 250

G.    Uang Pesangon l 253

H.    Kredit yang Belum Lunas l 254

 

DAFTAR PUSTAKA l 257

 

TENTANG PENULIS l 261


© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.