Pengarang: DR. Ermansjah Djaja, SH., M.Si.

| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z |
 

DR. Ermansjah Djaja, SH., M.Si.

Ermansjah Djaja, lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada tanggal 14 Mei 1955.

Sesudah tamat dari SMA Negeri Balikpapan pada tahun 1973, kemudian melanjutkan ke Akademi Pajak dan Keuangan Surabaya, Jurusan Hukum Pajak, selesai pada tahun 1977. Kemudian melan-jutkan ke Fakultas Hukum Universitas Tridharma Balikpapan, pada tahun 1999 dan selesai pada tahun 2000. Juga sebelumnya telah menyelesaikan studi ilmu politik pada tahun 1983 di Fakultas Ilmu Politik Universitas Mulawarman Samarinda. Pada tahun 2002 telah menyelesaikan Program Pasca Sarjana Strata 2 di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang. Medio 2009 menyelesaikan Doktor Hukum Pidana Korupsi pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya.

Berkarir sebagai birokrat di lingkungan Departemen Dalam Negeri, sejak Januari 1978 hingga sekarang pada Kantor Pemerintah Kota Balikpapan dengan golongan/pangkat IV-C/Pembina Utama Muda.

Selain sebagai birokrat juga sebagai akademisi dengan NIDN 11.1405.5501 pada Fakultas Hukum Universitas Tridharma Balikpapan untuk mata kuliah Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dan Peradilan Semu; sebagai instruktur di SPN Balikpapan, Polda Kalimantan Timur dan sebagai tenaga pengajar pada Training Center Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) untuk mata kuliah Hukum Ketenaga-kerjaan.

Telah menulis beberapa buku berjudul:

  1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Indonesia;
  2. Otonomi Daerah Menyongsong Era Mendunia;
  3. Memberantas Korupsi Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Kajian Yuridis Normatif UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Versi UU No. 30 Tahun 2002;
  4. KUHP Khusus, Kompilasi Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang Pidana Khusus;
  5. Hukum Hak Kekayaan Intelektual;
  6. Asas Retroaktif Lex Spesialist UU Nomor 30 Tahun 2002, Kajian Yuridis Lex Specialist UU No. 30 Tahun 2002 Terhadap Tindak Pidana Mega Korupsi BLBI;
  7. Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Keempat UUD 1945;
  8. Suplemen Tahun 2008 KUHP Khusus, Kompilasi Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang Pidana Khusus;
  9. Meredesain Hukum Anti Korupsi, Implikasi Konvensi PBB Anti Korupsi, 2003;
  10. Meredesain Hukum Anti Korupsi, Implikasi Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PPU-IV/2006;
  11. Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Implikasi Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PPU-IV/2006;
  12. Kodifikasi Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008;
  13. Kewenangan Lembaga Negara Ombudsman Dalam Pengawasan Pelayanan Publik, Implementasi UURI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;
  14. Hukum Pelayaran Indonesia, Implementasi UURI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
  15. Tipologi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, 7 Tipe Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan UURI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UURI Nomor 20 Tahun 2001;
  16. Penyelesaian Sengketa Hukum Teknologi Informasi dan Transaksi Elektrik, Kajian Yuridis Penyelesaian Secara Non Litigasi Melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
  17. Penyelesaian Sengketa Hukum Perlindungan Varietas Tanaman, Kajian Yuridis Penyelesaian Sengketa UURI Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman Secara Non Litigasi Melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
  18. Penyelesaian Sengketa Hukum Rahasia Dagang, Kajian Yuridis Penyelesaian Sengketa UURI Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang Secara Non Litigasi Melalui Arbitrase Penye-lesaian Sengketa;
  19. Penyelesaian Sengketa Hukum Desain Industri, Kajian Yuridis Penyelesaian Sengketa UURI Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri Secara Non Litigasi Melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
  20. Penyelesaian Sengketa Hukum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Kajian Yuridis Penyelesaian Sengketa UURI Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Sirkuit Tata Letak Sirkuit Terpadu Secara Non Litigasi Melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
  21. Penyelesaian Sengketa Hukum Paten, Kajian Yuridis Penye-lesaian Sengketa UURI Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten Secara Non Litigasi Melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
  22. Penyelesaian Sengketa Hukum Merek, Kajian Yuridis Penye-lesaian Sengketa UURI Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Secara Non Litigasi Melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
  23. Penyelesaian Sengketa Hukum Hak Cipta, Kajian Yuridis Pe-nyelesaian Sengketa UURI Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Secara Non Litigasi Melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Berputra/putri 3 orang, Andre Perdana Septanto, ST., Angga Permana Novianto, SH., dan Anggun Desilia Pratiwi, SE., hasil perkawinan dengan istri tersayang Helly Astoeti, SH.

 

Karya Tulis
  1. Tipologi Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia - Tujuh Tipe Tindak Pidana Korupsi berdasarkan UURI No.31 Tahun 1999 jo. No.20 Tahun 2001

© C.V. Mandar Maju 2005 - 2024 (v.3.1.6). All Rights Reserved.